Tampilkan postingan dengan label berita ekonomi syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita ekonomi syariah. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 April 2009

Koperasi Syariah Akan Diatur UU Koperasi
JAKARTA -- Keberadaan dan aturan mengenai Koperasi syariah akan diatur dalam amandemen Undang-Undang (UU) Koperasi No 25 Tahun 1992. Karena itu, Koperasi syariah tidak akan masuk dalam pembahasan RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dibahas DPR RI. Saat ini, amandemen RUU hasil inisiatif pemerintah tersebut telah masuk dalam agenda badan legislatif nasional (Balegnas) untuk masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas) tahun ini.
Menurut Deputi Menteri Bidang Pengembangan Kelembagaan Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KKUM), Marsudi Rahardjo, bisnis Koperasi syariah di Indonesia terus berkembang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir. Bahkan, pengembangan bisnis Koperasi berbasis non bunga itu diyakini akan menjadi tren dalam beberapa tahun mendatang.
Namun, kata Marsudi, hingga saat ini Koperasi syariah belum diatur dalam UU. ''Saya kira ini (Koperasi syariah, Red) sesuatu yang baru dalam lima tahun terakhir. Saya melihat trennya terus menaik. Masyarakat yang tidak pas dengan sistem konvensional kemudian mengakses Koperasi jasa simpan pinjam syariah atau koperasi biasa tapi yang berbasis syariah,'' kata dia kepada Republika usai menghadiri rapat tahunan Induk Koperasi Syirkah Muawanah (Inkopsim) PBNU, Jumat, (15/2) sore.
Untuk mengatasinya, sambung Marsudi, KKUM memutuskan menerbitkan peraturan menteri (Permen) tahun lalu. Peraturan tersebut menjadi peraturan sementara yang mengatur tata cara pendirian dan operasi bisnis Koperasi syariah. ''Kita sudah atur secara lengkap dalam Permen tersebut untuk menjadi pegangan bagi pengelolan koperasi syariah,'' ujar dia.
Hanya saja, kata Marsudi, permen tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana UU. Karena itu, untuk mendukung perkembangan bisnis Koperasi syariah di Indonesia, KKUM menginginkan agar Koperasi syariah masuk dalam amandemen RUU Koperasi. Saat ini, lanjut dia, DPR masih membahas RUU UMKM dan diharapkan selesai pertengahan tahun ini.
Selanjut, sambung Marsudi, barulah dibahas amandemen UU Koperasi. Ia berharap, amandemen tersebut bisa selesai dan diundangkan akhir 2008. Dijelaskan Marsudi, Koperasi syariah tidak akan masuk dalam RUU LKM yang diusung oleh DPD karena Koperasi syariah memang telah direncanakan masuk dalam amandemen RUU Koperasi. Tujuannya, kata dia, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengawasannya.
Mengenai baitulmalwatamwil (BMT), Marsudi menuturkan bahwa pihaknya tidak menangani lembaga mikro syariah itu. ''Tapi, sepanjang BMT itu berbadan hukum Koperasi, itu kewenangan kami untuk membina termasuk dalam UU,'' kata dia.
Menyinggung mengenai penghimpunan dana masyarakat, Marsudi berharap agar Koperasi syariah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, hingga kini terdapat sejumlah Koperasi konvensional yang melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa menjadikan mereka sebagai anggota terlebih dahulu. Hal itu, kata dia menegaskan, bertentangan dengan UU Perbankan dan dapat dituntut secara hukum. ''Kalau Koperasi syariah saya belum pernah dengar. Karena itu, saya berharap hal ini tidak terjadi pada koperasi syariah,'' cetus Marsudi.
Ketua Umum Yayasan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk), Muhammad Amin Aziz, mengaku tidak mempermasalahkan tidak masuknya Koperasi syariah atau BMT berbadan hukum Koperasi dalam RUU LKM. Alasannya, sejak wal Pinbuk mengharapkan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) tersebut masuk dalam amandemen RUU Koperasi.
Mengenai penghimpunan dana masyarakat, Amin mengungkapkan, Koperasi syariah umumnya mengajak masyarakat menjadi anggota sebelum melakukan penjaringan dana maupun dalam penyaluran pembiayaan. Saat ini, menurut Amin, jumlah BMT di Indonesia tercatat sekitar 3.200 buah. Aset mereka saat ini diestimasi mencapai Rp 3,2 triliun. Hingga akhir tahun ini ditargetkan aset mereka bisa tumbuh menjadi Rp 2,8 triliun. Target ini ditetapkan berdasarkan peluang semakin berkembangnya pembiayaan pertanian melalui BMT.
Selain itu, sambung Amin, pembiayaan perumahan syariah oleh BMT tahun ini juga akan meningkat tajam. Pasalnya, BMT dilibatkan sebagai mitra Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dalam menyalurkan pembiayaan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). aru
(Sumber : www.republika.

Senin, 06 April 2009

Welcome To Undang-Undang Perbankan Syariah Dan Strategi Percepatan Pertumbuhan Bank Syariah
2008-08-29
Dengan disahkannya RUU Perbankan Syariah menjadi UU Perbankan syariah; berarti kini perbankan syariah memiliki payung hukum yang selama ini didamba. Begitu juga dengan hadirnya UU SBSN maka diharapkan akan menarik para investor asing, terutama investor Timur Tengah untuk berinvestasi di Indonesia. Hadirnya UU Perbankan Syariah sangat diharapkan dapat memacu denyut perekonomian nasional, dan kontribusi dalam mengentaskan kemiskinan, kesejahteraan rakyat, serta membuka lapangan kerja ditambah lagi UU Perbankan Syariah memperkuat fundamen hukum perbankan syariah sehingga bisa setara dengan bank konvensional. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Fadjrijah mengungkapkan, dengan disahkannya RUU perbankan syariah menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah maka target pangsa pasar perbankan syariah sebesar lima persen pada 2010 dapat tercapai. Hingga saat ini aset perbankan syariah hanya 1,7 persen dari total aset perbankan nasional atau sekitar Rp 40 triliun. UU Surat Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dinilai berpotensi untuk menggantikan Surat Utang Negara (SUN) konvensional sebagai instrumen defisit anggaran pemerintah. Hal ini terlihat dalam mekanisme underlying asset, perhitungan bagi hasil dan proyek-proyek yang akan dibiayai. Sebaliknya, SUN konvensional cenderung tidak transparan dan cenderung spekulatif. Untuk mencapai target 5 persen pada 2010, Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah menyatakan aset perbankan syariah harus mencapai sekitar Rp 90 triliun. Dengan asumsi inilah dapat menjadi relevansi prospektus perbankan syariah, dengan asumsi dan langkah-langkah akselerasi maka pertumbuhan asset, DPK dan pembiayaan industri perbankan tahun 2008 diproyeksikan akan mencapai volume asset, DPK dan pembiayaan sesuai program akselerasi yaitu masing-masing sebesar Rp. 91,6 triliun, Rp. 73,3 triliun dan Rp. 68,9 triliun.
Percapaian share asset perbankan syariah sebesar 5 % merupakan anchor yang seyogianya menjadi semangat semua pihak, untuk bekerja keras dan berkontribusi secara lebih konkret. Mengenai perkembangan komposisi pembiayaan didominasi oleh pembiayaan berbasis murabahah (57,6%), namun share pembiayaan berbasis bagi hasil terus meningkat. Secara konkret langkah-langkah percepatan pertumbuhan bank syariah tertuang dalam API dan Blueprint perkembangan perbankan syariah serta jangka pendek dalam program akselerasi 2007-2008 dengan selalu berorentasi kepada SDM baik di BI maupun di industri bank syariah, peningkatan efektivitas dan kualitas pengawasan perbankan syariah, penyempurnaan approach sosialisasi perbankan syariah agar sesuai dengan target pasar, peningkatan kualitas service dan jaringan pada bank syariah, ditambah lagi dengan upaya mendorong bank syariah agar lebih inovatif dalam menjual produk dan jasa bank baru dan lebih market friendly.Perkembangan peluang bisnis pasca UU Perbankan syariah adalah orientasinya meningkatkan minat investor dalam maupun luar negeri yang akan masuk dalam industri perbankan syariah, untuk itulah perlu meningkatkan kepastian hukum transaksi perbankan syariah di Indonesia. Dengan munculnya sentra-sentra ekonomi berbasis syariah antara lain perbankan syariah, BMT, asuransi syariah, pengadilan syariah, koperasi syariah, pasar modal syariah, MLM syariah, dan seterusnya; otomotis memerlukan upaya keras untuk memunculkan konsep universal mengenai sistem ekonomi islam secara utuh dan komperhensif yang akan memayungi sentra-sentra ekonomi berbasis syariah. Perbankan syariah di Indonesia akhirnya mendapat payung hukum setelah DPR . menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) perbankan syariah dalam rapat kerja, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU ini disahkan dalam rapat paripurna. Undang-Undang Perbankan Syariah dengan draft final rancangan undang-undangini berisi 13 bab dan 70 pasal. Jumlah pasal berkurang dari draft awal sebanyak 15 bab dan 75 pasal. Menepis KetidakpastianAdanya ketidakpastian hukum melahirkan kekhawatiran otoritas moneter kita tentang keengganan investor asing datang ke Indonesia. Kesan inilah yang pada gilirannnya melahirkan nuansa Islamphobia yang tidak semestinya hadir ditengah pengesahaan RUU Perbankan Syariah, dan yang paling penting saat ini adalah bagaimana bangsa Indonesia menyambut dengan positif, notabene harus dapat menepis Adanya kekeliruan interpretasi publik pada pasal tertentu RUU Syariah.Beberapa point penting undang-undang Perbankan Syariah ini salah satunya adalah memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan perbankan syariah kepada Bank Indonesia. Kewenangan pengawasan dan kepatuhan juga dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan Dewan Pengawas Syariah yang wajib dibentuk pada masing-masing bank syariah dan unit usaha syariah bank umum konvensional. Prospek perbankan syariah ke depannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Kekuatan yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007, menurut laporan Bank Indonesia adalah tiga bank umum syariah (BUS), 26 UUS (unit usaha syariah), 26 UUS (unit usaha syariah), dan 114 BPRS. Dengan kekuatan ini perbangkan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah, sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp. 36,5 triliun atau sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang Beberapa point penting undang-undang Perbankan Syariah ini salah satunya adalah memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan perbankan syariah kepada Bank Indonesia. Kewenangan pengawasan dan kepatuhan juga dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan Dewan Pengawas Syariah yang wajib dibentuk pada masing-masing bank syariah dan unit usa ha syariah bank umum konvensional. Prospek perbankan syariah ke depannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Kekuatan yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007, menurut laporan Bank Indonesia adalah tiga bank umum syariah (BUS), 26 UUS (unit usaha syariah), 26 UUS (unit usaha syariah), dan 114 BPRS. Dengan kekuatan ini perbangkan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah, sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp. 36,5 triliun atau sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang cabang syariah secara langsung maupun melaluikonversi cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah.Tentu saja, kondisi saat ini membutuhkan adanya dukungan yang kuat dari berbagai pihak agar sistem ekonomi berdasarkan syariah Islamiyah dapat terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Perkembangan perbankan syariah ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menarik dan unik, karena fenomena ini terjadi justru di saat kondisi perekonomian nasional berada pada keadaan yang mengkhawatirkan.Di tengah ketidakstabilan ekonomi saat ini dan masih kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi moneter, bank syariah tetap dapat mampu berdiri tegak di tengah berbagai terpaan rintangan dan persaingan yang terjadi. Potensi yang besar tersebut, harus memacu institusi perbankan syariah sendiri untuk lebih kreatif, inovatif, dan teroganisir dengan profesional. Tantangan saat ini adalah sejauhmana pelaku perbankan syariah bisa memformulasikan kegiatan­kegiatan dalam membangun perekonomian nasioanal setelah mendapat payung hukum. Bank syariah diharapkan mampu menjawab segala harapan dan optimisme akan pentingnya sistem Islam diterapkan dalam dunia perbankan. UU Perbankan Syariah dalam pasal 55 diatur:1.Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan daalm lingkup peradilan agama. 2.Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad.Dalam penjelasan pasal 55 tsb dijelaskan bahwa yg dimaksud dengan 'penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad" adalah upaya sbb: (a) musyawarah. (b) mediasi perbankan.(c) melalui Basyarnas. (d) melalui pengadilan dalam lingkup peradilan umum. Perbankan Syariah Dan UU Terkait 1.UU No. 7/1992 & No. 10/ 1998 Tentang Perbankan 2.UU No. 23/ 1999 Tentang Bank Indonesia 3.UU No. 24/ 2004 Tentang Lembaga Penjamin 4.UU No. 3/ 2006 Tentang Perseorangan Terbatas 5.UU No. 40/ 2007 Tentang Perseroan Terbatas 6.UU No. 38/ 1999 Tentang Pengelolaan Zakat 7.UU No. 19/ 2008 Tentang SBSN 8.UU & PP Perpajakan, Pertanahan, Pembiayaan DLL 9.UU Perbankan Syariah
PSAK 59: "Syukur namun perlu disempurnakan" dan Accrual dan Cash basis masing masing ada tempatnya
2008-08-26
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 59 tentang akuntansi perbankan syariah merupakan instrument penting dalam perkembangan bank syariah di Indonesia. Dalam PSAK 59 ini, kata pakar akuntansi dari Universitas Trisakti, Sofyan S Harahap, sumber dan tata nilai Islam masih merupakan “cangkokan” kedalam akuntansi konvensional belum merupakan standr yang lahir dari tatanan sosial, ekonomi dan bisnis yang Islami, “Ibarat pohon, batangnya kapitalis, rantingnya Islam,” kata Harahap memberikan perumpamaan. Sehingga ada dualiusme katanya. Dia bersama Achmad Baraba menjadi penyaji dalam diskusi tentang akuntansi Islam yang selenggarakan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), di BNI Sudirman Jakarta, Jumat 16 Agustus akhir pekan lalu.
Isu PSAK 59 memang menjadi isu nasional belakangan ini karena setelah ditebitkan baru muncul reaksi keras atas prinsip dasar akuntansi yang dianutnya khususnya mengenai pengakuan pendapatan.. Tampaknya bank syariah yang sudah beroperasi merasa keberatan untuk menerapkan prinsip pengakuan pendapatan PSAK yang diharapkan sudah mulai berlaku sejak tahun buku 1 Januari 2003. Kenapa bisa terjadi dualisme itu? Dr Harahap menyebut dualisme ini terjadi karena kerangkan konsep dalam penyusunan PSAK filosofinya bukan merupakan conceptual framework yang seenarnya bahkan masih mengacu pada sistem konvensional. “Belum lahir kerangka yang utuh dari sistem Akuntansi Islam,” kata ketua program Magister Akuntansi Universitas Trisakti ini.Dia melanjutkan, PSAK 59 harus dianggap sebagai konsep temporer yang mesti disempurnakan setelah kerangka atau basic principle Ekonomi dan Akuntansi Islam yang established lahir. “Secara filosofis, PSAK 59 belum memuaskan. Namun marilah sementara kita pakai untuk bisa melahirkan tatanan normatif Islam menjadi empirisme,” katanya menutup pembicaraan. (Rep 19 Agustus’02)Dalam dialoh santai itu beliau juga menjelaskan bahwa akuntansi memiliki berbagai keterbatasan termasuk sistem: dasar akrual dan dasar kas. Dalam peta pemikiran akuntansi ada juga pendukung Dasar Kas ini misalny TA Lee dari UK atau Thomas Sterling. Mereka ini mengkritik konsep alokasi arbitrer dari akuntansi jika tidak menggunakan dasar Kas. Artinya banyak lubang lubang manipulasi yang bisa dilakukan manajemen jika diberikan peluang untuk melakukan alokasi yang merupakan cara yang ditempuh dalam sistem akrual. Krisis kepercayaan akan akuntansi di Amerika salah satu disebabkan oleh konsep alokasi dan pengakuan pendapatan berdasarkan alokasi atau taksiran bukan berdasarkan realisasi kas.Memang dasar akrual yang digunakan oleh perbankan konvensional saat ini tergolong diterima umum atau generally accepted. Namun bisa dinilai kurang riel dan bisa ‘mengelabui’ nasabah karena menempatkan pendapatan yang belum direalisasi sebagai pendapatan. Dan akan sulit jika nantinya ternyata tidak bisa direalisasi. Namun kalau cash basis diterapkan secara sempurna repot juga karena semua pengeluaran kas misalnya untuk investasi harus dianggap sebagai pengeluaran tidak boleh dianggap sebagai penyusutan yang di accrue sambungnya. PSAK sebenarnya memilih jalan tengah. Pendapatan dicatat jika sudah diterima (cash basis) sedangkan biaya diakui menurut kejadiannya dicatat kendaptipun belum dibayar. Dari satu sisi ini tidak konsisten dan kalau kita melihat dari Alquran surat Albaqarah 282 sebenarnya Islam menerima konsep akkrual namun dalam hal sesuatu yang belum pasti kita tidak bisa memastikannya misalnya apakah bagi hasil benar benar diterima. Menurut Dr Harahap, dalam konteks ini sebenarnya PSAK ini sudah mengakomodir keinginan dari para banir syariah. Namun yang perlu diatur adalah bagaimana penempatannya dalam laporan keuangan terutama dalam penyusunan laporan keuangan (bukan dalam penghitungan pendapatan) apakah disusun menurut accrual atau cash basis. Ketua Jurusan Akuntansi Trisakti ini juga menyampaikan bahwa saat ini accrual basis sangat dominan, namun bukan tidak dipakai cash basis. Dan trend akuntansi cenderung semakin dekat dengan pendekatan cash basis. Tidak ada yang salah dari kedua duanya, yang penting adalah penempatannya sesuai konteks industri dan jenis transaksinya.Dalam kesempatan itu Ahmad Baraba dan Iwan Pontjowinoto menyarankan agar masalah ini dapat didialogkan bersama secara intern bank syariah dan kemudian baru disampaikan kepada BI dan IAI secara ilmiah sehingga PSAK yang sudah ada dapat disempurnakan sesuai keinginan bersama.
Perbankan Syariah Dan Optimisme Menatap 2009
Tahun 2008 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi sistem keuangan, baik domestik maupun global. Krisis yang bermula dari suprime mortage telah mengganggu stabilitasi sistem keuangan. Pertumbuhan industri perbankan syariah pada 2008 cukup meredup justru ketika diprediksikan bisa mencetak sejarah menguasai 5% aset perbankan nasional. Dana pihak ketiga hanya tumbuh 22,88%, jauh lebih rendah dari pertumbuhan 2007 sebesar 35,46%. Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga November 2008, bank syariah syariah membukukan dana pihak ketiga Rp34,42 triliun dari posisi akhir 2007 sebesar Rp28,01 triliun. Pada akhir 2006, bank jenis ini menghimpun dana Rp20,67 triliun.
Dari sisi aset, dalam sebelas bulan 2008 terjadi pertumbuhan Rp10,64 triliun atau 29,12% dari akhir 2007 sebesar Rp36,53 triliun. Namun, ini pun tak cukup untuk melampaui persentase pertumbuhan 2007 sebesar 36,71%. Berbagai upaya mendongkrak pertumbuhan bank syariah sebenarnya telah dilakukan pada paruh pertama tahun ini. Salah satunya adalah pengadaan lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Syariah. Hanya saja, ini tak cukup menarik terbukti dari penempatan dana di BI justru tinggal Rp3,5 triliun dari akhir 2007 sebesar Rp 4,8 triliun. Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah sudah disahkan pada kuartal pertama 2008. Terakhir, pemerintah pada 24 Agustus 2008 melelang obligasi negara syariah (sukuk) perdana. Namun, minat perbankan syariah pada instrumen tersebut juga cukup menggembirakan. Ini terbukti dari kontribusi penawaran sebesar Rp 780 miliar dari sukuk yang diterbitkan Rp4,69 triliun.
Dari sisi kelembagaan, jaringan operasional perbankan syariah mengalami peningkatan jangkauan yang cukup signifikan sampai dengan triwulan ketiga tahun 2008. Outley pelayanan mengalami penambahan sebanyak 130 kantor cabang dari jaringan kantor dibawah kantor cabangm baik berasal dari BUS dan UUS. Secara geografis, penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini telah menjangkau masyarakat di lebih dari 89 kabupaten/ kota di 33 proponsi. Partisipasi itu lebih rendah dari asuransi 50,8%. Menurut Agustiono (dosen S2 Universitas Trisakti, UI, Paramadina) bahwa terbesar yang hanya mencapai 19 persen per tahun. Di Indonesia, pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah juga tumbuh makin pesat, secara fantastis.
Krisis keuangan global di satu sisi telah membawa hikmah bagi perkembangan perbankan syariah. Masyarakat dunia, para pakar dan pengambil kebijakan ekonomi, tidak saja melirik tetapi lebih dari itu mereka ingin menerapkan konsep syariah ini secara serius. Di Indonesia prospek perbankan syariah makin cerah dan menjanjikan. Bank syariah di negeri ini, diyakini akan terus tumbuh dan berkembang. Perkembangan industri lembaga syariah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Apalagi dengan pertumbuhan industri yang rata-rata mencapai 60% dalam lima tahun belakangan ini. Penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini megalami pertumbuhan pesat. Jika pada tahun 2006 jumlah jaringan kantor hanya 456 kantor, sekarang ini jumlah tersebut menjadi 1440 (Data BI Okt 2008). Dengan demikian jaringan kantor tumbuh lebih dari 200 %. Jaringan kantor tersebut telah menjangkau masyarakat di 33 propinsi dan di banyak kabupaten/kota. Sementara itu Jumlah BUS (Bank Umum Syariah) juga bertambah 2 buah lagi, sehingga sampai Oktober 2008 menjadi berjumlah lima Bank Umum Syariah. Pada tahun 2009, akan hadir 8 Bank Umum Syariah lagi, sehingga total Bank Umum Syariah menjadi 12 buah. Secara umum krisis keuangan global belum secara signifikan mempengaruhi kinerja perbankan nasional, dimana pertumbuhan pembiayaan (kredit) perbankan yang masih tinggi dengan tingkat pembiayaan (kredit) bermasalahnya yang masih terjaga di bawah 5%. Jika suku bunga meningkat, maka ia akan menekan pertumbuhan DPK (termasuk aset) perbankan syariah, begitu pula sebaliknya jika suku bunga cenderung turun DPK bank syariah akan meningkat. Pada saat ini suku bunga cendrung menurun, maka DPK di tahun 2009 akan terus meningkat. Pada tahun 2009, bank syariah di Indonesia, diyakini akan terus tumbuh. berkembangnya industri lembaga keuangan syariah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Apalagi dengan pertumbuhan industri yang rata-rata mencapai 60% dalam lima tahun belakangan ini.


Dampak Makro Ekonomi Dan Prospek Perbankan Syariah 2009
Industri perbankan syariah diharapkan tetap akan mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi pada tahun 2009. Proyeksi ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa kondisi: (1). Kinerja permintaan domestik masih relatif tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi global (2) industri perbankan syariah nasional masih dalam tahapan perkembangan awal dan belum memiliki tingkat integritas yang tinggi dengan sistem keuangan global dan tidak memiliki srafitikasi transaksi yang tinggi. Ekposur pembiayaan perbankan syariah masih didominasi olem pembiayaan pada aktivitas perekonomian domestik, artinya masih dapat bertumbuh dengan cepat sebagaimana kinerja pertumbuhan pembiayaan yang tinggi sampai akhir tahun 2008 dengan kinerja pembiayaan yang cukup baik. Disisi lain, Kinerja ekonomi sektor riil berupa peningkatan inflasi diikuti penurunan konsumsi yang terus terjadi sejak awal tahun tahun 2008 memberikan tekanan pada pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah mulai triwulan ke-2 tahun 2008. perlambatan pertumbuhan ekonom dunia dalam periode waktu yang cukup panjang akan menyebabkan tekanan liquiditas pada sistem perbankan nasional, termasuk perbankan syariah. Diperkirakan, semakin banyak nasabah korporasi akan menarik dana sebagai implikasi dari penurunan kondisi usaha. Secara makro, otoritas moneter akan berusaha mempertahankan nilai tukar untuk mencegah terjadinya capital outflow yang ditandai oleh peningkatan suku bunga yang relatif tinggi. Sementara itu, ada angin segarnya tersedianya dana investasi global yang berlimpah, terutama yang berasal dari kawasan berpenghasilan minyak bumi dari timur tengah, siap dialirkan ke berbagai tujuan investasi di seluruh dunia. Perkiraan besarnya surplus dana investasi ini mencapai sekitar 1,5 triliun dollar AS pada tahun 2009. perbankan syariah nasional di tahun 2009 diperkirakan masih akan berada pada tahun 2009 diperkirakan masih akan berada dala fase highgrowth-nya. Optimisme tersebut didasarkan pada asumsi, bahwa faktor-faktor yang mempercepat pertumbuhan industri perbankan syariah akan dapat dipenuhi, antara lain : realisasi konversi beberapa UUS (unit-unit syariah) menjadi BUS, implementasi UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Implementasi UU No. 19 tahun 2009 tentang SBSN (obligasi syariah), dukungan dari amandemen UU Perpajakan.

Bank Syariah Harus Tahan Banting di tengah Badai
Sejumlah negara barat mulai melirik perekonomian syariah sejak terjadi krisis kapitalisme, sebagai salah satu alternatif lantaran perbankan syariah hampir tak tersentuh dampak besar krisis global. Menurut konsultan Batasa Tazkia Consulting, Heriyakto S Harmono, prinsip syariah yang bersifat universal membuatnya dapat diterapkan di berbagai negara, dan dalam hal ini umat islam pun berperan sebagai faktor katalis untuk mengakselerasi pertumbuhan perbangkan syariah, artinya bank syariah harus menunjukan kinerja terbaiknya sebagai mitra sektor riil. Sementara itu, menurut pengamat perbankan syariah dan akademisi, Sofyan S Harahap mengatakan ketahanan perbankan syariah bisa bertahan lam asal saja prinsip syariah benar-benar dijalankan para pelaku, ditengah badai krisis sistem industri syariah nasional justru haru menawarkan keunggulan prinsip-prinsipnya kepada masyarakat dan kondisi harus dimanfaatkan para pelaku usah syariah dengan baik untuk mengembangkan perbankan syariah nasional. Katanya. Sementara itu terkau dengan industri perbankan syariah, bank indonesia (BI) merevisi target pencapaian total aset perbankan nasional dari tahun ini dan tahun depan menjadi tahun 2010. Menurut Deputi BI, Siti Fadjirah dengan diundurnya pencapaian target tersebut karena kondisi ekonomi saat ini memang melambat. Sementara itu, direktur Karim Consulting, Adi Warman Karim mengatakan bahwa ada empat hal yang diterapkan oleh bank syariah kepada bank Indonesia dan pemerintah agar bank syariah berkembang lebih cepat. Pertama, adanya istrumen liquiditas. Kedua, kalau mau tumbuh lebih cepat, kita ingin juga-dan sudah dilakukan pemerintah dengan penurunan kewajiban modal untuk pendirian bank yang baru, yakni Rp. 500 miliar. Ketiga, adanya kejelasan dan kepastian mekanisme spin off. Keempat, yang kita harapkan di Indonesia khsususnya di Bank Syariah persoalan pajak harus benar-benar selesai. Sementara Riawan Amin (Dirut Bank Muamalat) mengajak seluruh pelaku industri perbankan syariah di tahun 2009 agar menjadikan momentum krisis keuangan global sebagai momentum untuk memperbaiki kinerja syariah nasional, justru dalam kondisi krisis seperti ini, perbankan syariah perlu menunjukan kinerja terbaiknya .