Senin, 06 April 2009

PSAK 59: "Syukur namun perlu disempurnakan" dan Accrual dan Cash basis masing masing ada tempatnya
2008-08-26
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 59 tentang akuntansi perbankan syariah merupakan instrument penting dalam perkembangan bank syariah di Indonesia. Dalam PSAK 59 ini, kata pakar akuntansi dari Universitas Trisakti, Sofyan S Harahap, sumber dan tata nilai Islam masih merupakan “cangkokan” kedalam akuntansi konvensional belum merupakan standr yang lahir dari tatanan sosial, ekonomi dan bisnis yang Islami, “Ibarat pohon, batangnya kapitalis, rantingnya Islam,” kata Harahap memberikan perumpamaan. Sehingga ada dualiusme katanya. Dia bersama Achmad Baraba menjadi penyaji dalam diskusi tentang akuntansi Islam yang selenggarakan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), di BNI Sudirman Jakarta, Jumat 16 Agustus akhir pekan lalu.
Isu PSAK 59 memang menjadi isu nasional belakangan ini karena setelah ditebitkan baru muncul reaksi keras atas prinsip dasar akuntansi yang dianutnya khususnya mengenai pengakuan pendapatan.. Tampaknya bank syariah yang sudah beroperasi merasa keberatan untuk menerapkan prinsip pengakuan pendapatan PSAK yang diharapkan sudah mulai berlaku sejak tahun buku 1 Januari 2003. Kenapa bisa terjadi dualisme itu? Dr Harahap menyebut dualisme ini terjadi karena kerangkan konsep dalam penyusunan PSAK filosofinya bukan merupakan conceptual framework yang seenarnya bahkan masih mengacu pada sistem konvensional. “Belum lahir kerangka yang utuh dari sistem Akuntansi Islam,” kata ketua program Magister Akuntansi Universitas Trisakti ini.Dia melanjutkan, PSAK 59 harus dianggap sebagai konsep temporer yang mesti disempurnakan setelah kerangka atau basic principle Ekonomi dan Akuntansi Islam yang established lahir. “Secara filosofis, PSAK 59 belum memuaskan. Namun marilah sementara kita pakai untuk bisa melahirkan tatanan normatif Islam menjadi empirisme,” katanya menutup pembicaraan. (Rep 19 Agustus’02)Dalam dialoh santai itu beliau juga menjelaskan bahwa akuntansi memiliki berbagai keterbatasan termasuk sistem: dasar akrual dan dasar kas. Dalam peta pemikiran akuntansi ada juga pendukung Dasar Kas ini misalny TA Lee dari UK atau Thomas Sterling. Mereka ini mengkritik konsep alokasi arbitrer dari akuntansi jika tidak menggunakan dasar Kas. Artinya banyak lubang lubang manipulasi yang bisa dilakukan manajemen jika diberikan peluang untuk melakukan alokasi yang merupakan cara yang ditempuh dalam sistem akrual. Krisis kepercayaan akan akuntansi di Amerika salah satu disebabkan oleh konsep alokasi dan pengakuan pendapatan berdasarkan alokasi atau taksiran bukan berdasarkan realisasi kas.Memang dasar akrual yang digunakan oleh perbankan konvensional saat ini tergolong diterima umum atau generally accepted. Namun bisa dinilai kurang riel dan bisa ‘mengelabui’ nasabah karena menempatkan pendapatan yang belum direalisasi sebagai pendapatan. Dan akan sulit jika nantinya ternyata tidak bisa direalisasi. Namun kalau cash basis diterapkan secara sempurna repot juga karena semua pengeluaran kas misalnya untuk investasi harus dianggap sebagai pengeluaran tidak boleh dianggap sebagai penyusutan yang di accrue sambungnya. PSAK sebenarnya memilih jalan tengah. Pendapatan dicatat jika sudah diterima (cash basis) sedangkan biaya diakui menurut kejadiannya dicatat kendaptipun belum dibayar. Dari satu sisi ini tidak konsisten dan kalau kita melihat dari Alquran surat Albaqarah 282 sebenarnya Islam menerima konsep akkrual namun dalam hal sesuatu yang belum pasti kita tidak bisa memastikannya misalnya apakah bagi hasil benar benar diterima. Menurut Dr Harahap, dalam konteks ini sebenarnya PSAK ini sudah mengakomodir keinginan dari para banir syariah. Namun yang perlu diatur adalah bagaimana penempatannya dalam laporan keuangan terutama dalam penyusunan laporan keuangan (bukan dalam penghitungan pendapatan) apakah disusun menurut accrual atau cash basis. Ketua Jurusan Akuntansi Trisakti ini juga menyampaikan bahwa saat ini accrual basis sangat dominan, namun bukan tidak dipakai cash basis. Dan trend akuntansi cenderung semakin dekat dengan pendekatan cash basis. Tidak ada yang salah dari kedua duanya, yang penting adalah penempatannya sesuai konteks industri dan jenis transaksinya.Dalam kesempatan itu Ahmad Baraba dan Iwan Pontjowinoto menyarankan agar masalah ini dapat didialogkan bersama secara intern bank syariah dan kemudian baru disampaikan kepada BI dan IAI secara ilmiah sehingga PSAK yang sudah ada dapat disempurnakan sesuai keinginan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar